NonstopNews – Ekonomi – Kabar gembira bagi 70 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan penghapusan utang macet mereka tinggal menunggu eksekusi dari Himbara. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November lalu, menjadi landasan hukumnya.
Related Post
"Data yang siap eksekusi, sudah diverifikasi, sekitar 70 ribu pengusaha UMKM," ungkap Maman usai acara Entrepreneur Hub di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (28/11).
Namun, prosesnya belum selesai. Himbara masih perlu menyelesaikan aturan internal dan melaporkan daftar UMKM yang akan dibebaskan utangnya kepada pemegang saham. Setelah mendapat persetujuan pemegang saham, barulah penghapusbukuan piutang dilakukan. "Setelah dilaporkan di RUPS masing-masing bank Himbara, baru selesai dan berjalan," jelas Maman.
Maman menambahkan, jumlah UMKM yang akan dibebaskan utangnya berpotensi bertambah seiring proses konsolidasi dan verifikasi data bersama Himbara. Namun, ia belum bisa memastikan total nilai utang yang akan dihapus. "Sekitar 70 ribu UMKM untuk tahap pertama. Jumlah pastinya masih dikonsolidasi," ujarnya.
Sebelumnya, Maman menargetkan penghapusan utang UMKM rampung April 2025, enam bulan setelah PP 47/2024 diterbitkan. UMKM yang berhak mendapatkan penghapusan utang harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk terdampak bencana alam, dan memiliki total utang maksimal Rp300 juta (perorangan) atau Rp500 juta (institusi), termasuk pokok dan bunga.
Tinggalkan komentar